Malaysia Tegaskan Utang Judi Tidak Bisa Menjadi Alasan Kebangkrutan
Keputusan Pengadilan Tinggi di Ipoh, Malaysia, telah menetapkan bahwa utang yang timbul dari aktivitas perjudian tidak dapat menjadi dasar untuk memulai proses kebangkrutan. Putusan ini mengacu pada keputusan dari Mahkamah Persekutuan terkait kasus Datuk Ting Ching Lee tahun lalu.
Putusan Berlandaskan Keputusan Tertinggi Hakim Moses Susayan dari Pengadilan Tinggi membatalkan status kebangkrutan Lee Fook Khuen, debitur berusia 75 tahun, yang sebelumnya diajukan oleh Resorts World Sentosa Pte Ltd akibat ketidakmampuan Lee melunasi utang sebesar S$5,930 juta. Utang tersebut terdaftar di Pengadilan Tinggi Singapura pada tahun 2018. Lee memperoleh fasilitas kredit S$10 juta untuk berjudi di Singapura. Setelah gagal membayar utang tersebut, Lee mencoba untuk membatalkan pendaftaran penilaian di Malaysia, namun usahanya tidak berhasil hingga Mahkamah Persekutuan menegaskan bahwa utang judi tidak dapat ditegakkan di Malaysia meskipun sah di negara lain.
Utang Judi dan Prinsip Kebijakan Publik
Dalam putusannya yang tertulis, Moses menggarisbawahi bahwa dalam konteks hukum Malaysia, utang judi dianggap sebagai utang kehormatan tanpa kewajiban hukum untuk melunasinya. Meskipun utang tersebut dianggap sah di negara lain, di Malaysia, hal ini tidak dapat dilaksanakan karena bertentangan dengan kebijakan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hukum Sipil 1956.
Posisi Hukum di Malaysia
Undang-Undang Kontrak 1956 Pasal 26 menyebutkan bahwa semua perjanjian atau kontrak terkait judi atau taruhan dianggap batal. Pasal tersebut juga melarang tindakan hukum untuk menuntut uang atau barang yang diperoleh dari taruhan. Hakim menegaskan bahwa pengadilan memiliki wewenang untuk menolak mengeksekusi utang dari transaksi ilegal atau kontrak yang batal demi hukum, semisal kontrak perjudian, yang melanggar kebijakan publik.
Penegakan Hukum Tidak Dapat Diterapkan
Moses juga mengingatkan bahwa pengadilan kebangkrutan memiliki yurisdiksi untuk mengevaluasi jenis utang meskipun sudah didaftarkan di bawah Undang-Undang Pelaksanaan Penilaian Timbal Balik. Pelarangan penegakan utang judi mengesampingkan kepastian prosedural, dan hukum tidak mendukung penegakan terselubung melalui jalur hukum untuk kontrak yang batal demi hukum. Putusan ini menegaskan pendekatan tegas Malaysia terhadap utang judi, menandaskan bahwa jenis utang ini tidak dapat dijadikan sebagai basis untuk kebangkrutan dan tidak dapat ditegakkan secara hukum di Malaysia.